ke-KARANG TARUNA-AN

Pengertian

Karang Taruna Karang Taruna (KT) adalah organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda diwilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sedera-jat dan bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial dan bidang-bidang yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan sosial. Karang Taruna adalah organisasi non-partisan yg memiliki tugas pokok bersama-sama pemerintah & komponen masyarakat lainnya menang-gulangi permasalahan sosial khususnya dikalangan generasi muda. Pengembangan dan pemberdayaan KT diselenggarakan dalam bingkai kebijakan pembangunan kesejahteraan sosial oleh instansi sosial dengan menyertakan KT sebagai subyek. Seluruh pembangunan dibidang kesejahteraan sosial baik oleh pemerintah maupun masyarakat dalam bentuk UKS dikoordinasikan & diatur (legitimasi) oleh instansi pemerintah yang menangani bidang kesejahteraan sosial.

Kedudukan Fungsional Karang Taruna

Sebagai organisasi sosial yang dikelola & mengelola anak muda (generasi muda), KT memiliki landasan hukum dalam bentuk Permensos RI yang memposisikannya menjadi komponen masyarakat fungsional. Proto type ini tergambar sebagaimana PKK dalam pemberdayaan perempuan, Pramuka dalam gerakan kepanduan, dan PMI dalam pertolongan kemanusiaan.

Oleh karena itu, kepengurusan KT yang merupakan organisasi fungsional serta dikukuhkan oleh Pembina/Kepala Daerah harus diselenggarakan dengan kondisi:

1. Memiliki sekretariat/kantor yang representatif;

2. Memperoleh subsidi untuk pengelolaan organisasinya;

3. Memiliki akses terdekat dengan program pemberdayaan sosial khususnya dalam pembangunan kesejahteraan sosial;

4. Memiliki hak untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan program-program kesejahteraan sosial;

5. Memiliki akses kuat dalam membangun kemitraan diinternal instansi sosial diluar program pemberdayaan sosial;

6. Memiliki akses yang signifikan dalam membangun kemitraan dengan intansi lain yang merupakan Pembina Teknis Karang Taruna;

7. Menjadi Ujung Tombak Pembangunan Kesejahteraan Sosial yang diberi kepercayaan penuh oleh pemerintah dan masyarakat.

Tujuan Karang Taruna

1. Terwujudnya pertumbuhan & perkembangan kesadaran & tanggung jawab sosial setiap Warga Karang Taruna (WKT) dlm mencegah, menangkal, menanggulangi, & mengantisipasi berbagai permasalahan sosial.

2. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan WKT yang trampil, berkepribadi-an, dan berpengetahuan (Adhitya Karya Mahatva Yodha)

3. Tumbuhnya potensi & kemampuan GM dalam mengembangkan keberdayaan WKT.

4. Terbentuknya kemampuan WKT menjalin toleransi & menjadi perekat persatu an dlm keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara.

5. Terjalinnya kerjasama antara WKT dalam rangka mewujudkan taraf kesejah-teraan sosial masyarakat.

6. Terwujudnya kesejahteraan sosial GM desa/kelurahan yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial lingkungannya.

7. Terwujudnya kesejahteraan sosial GM desa/kelurahan yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu, terarah, dan berkesinambungan oleh KT bersama pemerintah & komponen masyarakat lainnya.

Tugas Pokok Karang Taruna

Menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya dalam rangka peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.

Fungsi Karang Taruna

Secara umum fungsi KT adalah Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial, dengan turunan fungsi yakni:

1. Penyelenggara Diklat bagi Masyarakat.

2. Penyelenggara Pemberdayaan Masyarakat terutama Generasi Muda.

3. Penyelenggara Kegiatan Pengembangan Jiwa Kewirausahaan bagi GM.

4. Penumbuh-kembang kesadaran tanggung jawab sosial GM.

5. Penumbuh-kembang semangat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, dan jiwa kekeluargaan.

6. Penguat nilai-nilai kearifan lokal. •Pemupuk & pengembang kreativitas GM untuk meningkatkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan praktis lainnya.

7. Penyelenggara Rujukan bagi PMKS.

8. Penyelenggara Pendampingan dan Advokasi bagi PMKS.

9. Penguat sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi, kemitraan, dan kolaborasi baik internal maupun dengan berbagai pihak/sektor.

10. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

Lambang Karang Taruna

logo karang Taruna
Lambang Karang Taruna mengandung Unsur :

* Sekuntum bunga Teratai yang mulai mekar yang melambangkan insan remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial). Empat helai daun bunga di bagian bawah melambangkan keempat fungsi Karang Taruna.

* Dua helai pita yang terpampang di bagian atas dan bawah. Pita di bagian atas terdapat tulisan “ADHITYA KARYA MAHATVA YODHA” (“ADHITYA” berarti cerdas dan penuh pengetahuan;”KARYA” berarti pekerjaan; “MAHATVA” berarti terhorma dan berbudi luhur; dan “YODHA” berarti pejuang atau patriot). Jadi, secara keseluruhan berarti pejuang yang berkepribadian,berpengetahuan, dan terampil. Di bagian bawah bertuliskan “KARANG TARUNA INDONESIA” (“KARANG” berarti pekarangan, halaman, atau tempat; “TARUNA” berarti remaja; “INDONESIA”berarti Negara Kesatuan Republik Indonesia). Jadi, “KARANG TARUNA INDONESIA” berarti tempat atau wadah pengembangan remaja Idonesia;

* Sebuah lingkaran dengan bunga Teratai mekar dengan tujuh helai daun bunga sebagai latar belakang, yang melambangkan Tujuh Unsur Kepribadian yang harus dimiliki Warga Karang Taruna Indonesia:

– Taat :takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa’

– Tanggap :penuh perhatian dan peka terhadap masalah;

– Tanggon :kuat daya tahan fisik dan mental;

– Tandas :tegas,pasti,tidak ragu,dan penuh pendirian;

– Tangkas :sigap,gesit,cepat bergerak,dan dinamis;

– Terampil :mampu berkreasi, dan berkarya praktis;

– Tulus :sederhana,ikhlas,rela memberi,dan jujur;

* Lingkaran mengandung arti sebagai lambang ketahanan nasional yang berfungsi sebagai tameng/perisai. Bunga mekar yang berdaun lima helai melambangkan lingkaran kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila;

* Arti warna yang terdapat pada lambang sebagai berikut :

1. Putih : kesucian,tidak tercela,dan tidak bernoda;

2. Merah : keberanian,sabar,tenang,dan dapat mengendalikan diri, dan tekad pantang mundur.

3. Kuning : keagungan dan keluhuran budi pekerti;

Jadi, secara keseluruhan lambang KT Indonesia berarti tekad insan remaja (WKT Indonesia) untuk mengembangkan dirinya menjadi patriot/pejuang yang berkepribadian, cerdas, dan terampil agar mampu ikut secara aktif dalam pembangunan untuk menciptakan masyarakat ayang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

2 Komentar

Filed under Artikel Ke_karang taruna-an

2 responses to “ke-KARANG TARUNA-AN

  1. heri

    it’s amazing kawan

  2. agus

    bagai mana kita bisa menyatukan pemuda dengan nama karang taruna seindonesia sampai lingkup paling kecil yang ada di desa-desa

Tinggalkan Balasan ke heri Batalkan balasan